KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, terus berlanjut. Polisi saat ini sudah memeriksa 20 saksi, termasuk suami korban yang bernama Yosef dan istri mudanya, M.
Sementara korban adalah Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas dalam kondisi bertumpuk di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di pekarangan rumah mereka di Subang.
Yosef dan M sama-sama menyewa penasihat hukum untuk mendampingi mereka menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tangis Yosef Makamkan Istri dan Anak yang Tewas di Bagasi Alphard: Mereka Rajin Shalat...
M diperiksa sebagai saksi
Robert Marpaung, penasihat hukum M, membenarkan pemeriksaan atas kliennya di Polres Subang.
"Kemarin Ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi. Kemarin Senin (23/8/2021) saya dampingi pemeriksaannya dari jam 11.00 hingga 21.00," kata Robert Marpaung kepada Tribun, Selasa (24/8/2021), seperti dikutip Tribun Jabar, Selasa (24/8/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut, M ditanya seputar keberadaannya saat peristiwa terjadi.
"Tapi, dari yang disampaikan Ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti. Jadi kondisi saksi saat hari kejadian tidak ke mana-mana," kata dia.
Baca juga: Fakta Baru Jasad Ibu Anak di Bagasi Alphard, Polisi Temukan 2 Jejak Kaki, Ibu Tewas 5 Jam Lebih Awal
Hubungan M si istri muda dengan Tuti harmonis
Saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M, hubungan keduanya harmonis.
"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.
Robert juga menjelaskan alasannya menjadi penasihat hukum M lantaran ia memang diminta dan M juga termasuk orang awam hukum.
"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi Ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap Robert.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Polisi Lacak Ponsel Amalia Mustika Ratu dan Periksa 20 Saksi