KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, warga di Kendal, Jawa Tengah, diresahkan dengan aksi pelemparan batu ke kaca mobil dan truk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, untuk menyelidiki kasus ini, polisi menerjunkan tim khusus.
Usai melakukan pengembangan dan pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dia berinisial NH (43), seorang pria asal Kaliwungu, Kendal.
Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu ke Truk Ditangkap, Beraksi di 289 Lokasi, Dibayar Mingguan Rp 250.000
Kini, tutur Djulhandani, polisi telah menetapkan NH sebagai tersangka.
"Proses pencarian tersangka beberapa kali diupayakan operasi tangkap tangan dan sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya 19 Agustus di daerah Jalan Raya Mangkang tersangka bisa kita amankan," ujarnya, Senin (23/8/2021).
Djulhandani menjelaskan, NH diperintah oleh seseorang berinisial AYT untuk melakukan pelemparan batu ke mobil dan truk.
NH mau melakukan perbuatan tersebut karena didasari motif ekonomi.
AYT memberi NH uang Rp 250.000 setiap pekannya untuk melakukan aksi di beberapa tempat.
"Motif dari pelaku tentu saja motif ekonomi. Di mana pelaku mendapatkan Rp 250.000 per minggu untuk laksanakan target operasi. Dia bertemu dengan tersangka yang masih DPO (AYT) yang memberikan coret-coretan kertas di suatu tempat di mana dia harus operasi dan uang operasional yang diberikan," ucapnya dalam gelar perkara di Markas Polda Jateng.
Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil, Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi
Ia menambahkan, AYT saat ini masih diburu polisi.
Menurut Djulhandani, aksi pelemparan batu ke truk dan mobil ini diduga karena ada rencana pembentukan suatu organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan karena menyebabkan luka pada korban.
Tak cuma itu, tersangka juga dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.