Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjunkan Tim Khusus, Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Truk di Kendal

Kompas.com - 23/08/2021, 20:20 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, warga di Kendal, Jawa Tengah, diresahkan dengan aksi pelemparan batu ke kaca mobil dan truk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, untuk menyelidiki kasus ini, polisi menerjunkan tim khusus.

Usai melakukan pengembangan dan pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dia berinisial NH (43), seorang pria asal Kaliwungu, Kendal.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu ke Truk Ditangkap, Beraksi di 289 Lokasi, Dibayar Mingguan Rp 250.000

 

Kini, tutur Djulhandani, polisi telah menetapkan NH sebagai tersangka.

"Proses pencarian tersangka beberapa kali diupayakan operasi tangkap tangan dan sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya 19 Agustus di daerah Jalan Raya Mangkang tersangka bisa kita amankan," ujarnya, Senin (23/8/2021).

Motif ekonomi

Djulhandani menjelaskan, NH diperintah oleh seseorang berinisial AYT untuk melakukan pelemparan batu ke mobil dan truk.

NH mau melakukan perbuatan tersebut karena didasari motif ekonomi.

AYT memberi NH uang Rp 250.000 setiap pekannya untuk melakukan aksi di beberapa tempat.

"Motif dari pelaku tentu saja motif ekonomi. Di mana pelaku mendapatkan Rp 250.000 per minggu untuk laksanakan target operasi. Dia bertemu dengan tersangka yang masih DPO (AYT) yang memberikan coret-coretan kertas di suatu tempat di mana dia harus operasi dan uang operasional yang diberikan," ucapnya dalam gelar perkara di Markas Polda Jateng.

Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil, Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi

Ia menambahkan, AYT saat ini masih diburu polisi.

Menurut Djulhandani, aksi pelemparan batu ke truk dan mobil ini diduga karena ada rencana pembentukan suatu organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan karena menyebabkan luka pada korban.

Tak cuma itu, tersangka juga dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com