TABANAN, KOMPAS.com - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tabanan meringkus BIA (19) terkait dengan pengedaran pil koplo.
Pria asal asal Blitar, Jawa Timur itu diamankan bersama barang bukti paket sabu dan 30.434 pil koplo dengan logo Y dan DMP.
"Pelaku tertangkap di sebuah penginapan di Jalan Denpasar Gilimanuk-Kediri, Kabupaten Tabanan," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Lapas Kelas IIB Tuban Dilempari 1.028 Pil Koplo oleh Orang Tak Dikenal
Ranefli meyebutkan, penyitaan 30.000 lebih pil koplo ini berawal pada Kamis (19/8/2021) lalu sekitar pukul 11.50 Wita.
Saat itu tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Pelaku tinggal di Kawasan Padangsambian, Kota Denpasar.
Saat penangkapan, pelaku diketahui membawa dua paket klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip di dalamnya berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y.
"Dari hasil interogasi kemudian Sat Resnarkoba menemukan di tempat kosnya di Padang Sambian Denpasar (TKP 2) berupa 12 ( dua belas ) buah plastik berisi 1.000 (seribu) butir warna kuning berlogo DMP didalam botol plastik warna putih yang ada pada tas gendong warna hitam," kata dia.
Baca juga: Mahasiswa di Bali Demo Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan PPKM, Ini Alasannya
Di tempat yang sama, polisi juga menemukan 3 bendel plastik klip dan 1 timbangan merek pocket scale warna hitam, 18 buah plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil warna putih dengan logo Y dan 43 buah plastik klip berisi 10 butir pil warna putih logo Y.
Ranefli menyebutkan, total keseluruhan barang bukti yang disita berupa pil warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 butir, dan pil warna kuning berlogo DMP sebanyak 12.000 butir.
"Jumlah total keseluruhan pil berlogo Y dan ADM yang diamankan petugas sebanyak 30.430 butir," kata dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 23 Agustus 2021
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Pelaku juga dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.