TABANAN, KOMPAS.com - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tabanan meringkus BIA (19) terkait dengan pengedaran pil koplo.
Pria asal asal Blitar, Jawa Timur itu diamankan bersama barang bukti paket sabu dan 30.434 pil koplo dengan logo Y dan DMP.
"Pelaku tertangkap di sebuah penginapan di Jalan Denpasar Gilimanuk-Kediri, Kabupaten Tabanan," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Lapas Kelas IIB Tuban Dilempari 1.028 Pil Koplo oleh Orang Tak Dikenal
Ranefli meyebutkan, penyitaan 30.000 lebih pil koplo ini berawal pada Kamis (19/8/2021) lalu sekitar pukul 11.50 Wita.
Saat itu tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Pelaku tinggal di Kawasan Padangsambian, Kota Denpasar.
Saat penangkapan, pelaku diketahui membawa dua paket klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip di dalamnya berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y.
"Dari hasil interogasi kemudian Sat Resnarkoba menemukan di tempat kosnya di Padang Sambian Denpasar (TKP 2) berupa 12 ( dua belas ) buah plastik berisi 1.000 (seribu) butir warna kuning berlogo DMP didalam botol plastik warna putih yang ada pada tas gendong warna hitam," kata dia.
Baca juga: Mahasiswa di Bali Demo Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan PPKM, Ini Alasannya