Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Anak di Pontianak Bakar Rumah Ibunya, Tak Diizinkan Jual Rumah dan Sering Minta Uang

Kompas.com - 23/08/2021, 18:02 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Pelaku pembakaran rumah di Jalan Sawo, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku bernama Saifudin (26), tak lain adalah anak kandung pemilik rumah.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin mengatakan, dalam pemeriksaan sementara, alasan Saifudin sengaja membakar rumah ibunya lantaran tak diizinkan menjual rumah tersebut.

Menurut Muslimin, sebelum peristiwa kebakaran, tersangka dan ibunya sempat cekcok. Tersangka disebut kerap meminta uang untuk keperluan yang tidak jelas.

“Pelaku nekat membakar rumah karena masalah keluarga, tersangka meminta ibunya menjual rumah, hasilnya untuk usaha, tapi belum tahu usaha apa. Lalu tersangka meminta surat-surat rumah, tapi tak diberikan,” kata Muslimin saat dihubungi, Senin (23/8/2021).

Baca juga: “Apapun Alasannya, Dokter Tidak Boleh Mogok Kerja”

Sebagai informasi, rumah tersebut didiami Nursinah (52) bersama 3 anaknya, masing-masing Saifudin (26), Riski Maulana (21), dan Sarah (10).

Namun, pada saat kejadian, Nursinah bersama dua anaknya, Riski Maulana dan Sarah tengah menginap ke rumah kerabat.

Dalam pemeriksaan, alasan Nursinah membawah 2 anaknya menginap ke rumah kerabat karena cekcok dengan Saifudin, yang kerap meminta uang untuk keperluan yang tidak jelas. Saifudin juga disebut pernah meminta sertifikat rumah untuk dijual.

Bahkan, pada Rabu pukul 15.00 WIB, Saifudin mengirim mengirim pesan WhatsApp kepada ibunya Nursinah yang bermakna bahwa rumah tersebut sebaiknya dibakar karena tak bisa dijual.

Namun pesan tersebut belum dibaca Nursinah, sehingga Saifudin menyusul ke rumah kerabatnya untuk bertanya kenapa belum membaca pesan itu. Setelah itu, Saifudin langsung pergi.

“Tak lama kemudian, terjadilah kebakaran itu,” jelas Rully.

Baca juga: Anak yang Bakar Rumah Ibunya di Pontianak Terancam Penjara 12 Tahun

Muslimin menjelaskan, saat olah tempat kejadian perkara, diduga tersangka membakar rumahnya dengan cara menumpuk pakaian, kursi plastik dan kursi kayu di atas kasur di ruang tengah rumah.

“Kemudian dia menyulut tumpukan itu dengan api hingga membuat rumah ibunya terbakar,” terang Muslimin.

Saat ini, kepolisian telah menetapkan Saifudin (26) sebagai tersangka dalam dugaan perkara membakar rumah ibu kandungnya di Jalan Sawo, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tutup Muslimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com