BANYUWANGI, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin sidang perkara berita bohong atau hoaks dengan terdakwa bernama M Yunus Wahyudi, resmi melapor ke Polresta Banyuwangi, Senin (23/8/2021).
Adapun para hakim yang memimpin sidang adalah Khamozaro Waruwu, Philip Pangalila, dan Yustisiana.
"Kami melaporkan kejadian 19 Agustus 2021 kemarin masalah Yunus yang melakukan tindakan menurunkan martabat dan wibawa pengadilan," kata Ketua PN Banyuwangi Nova Flory Bunda, Senin.
Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Dianggap cederai wibawa pengadilan
Ia mengatakan, aksi Yunus merupakan pelanggaran dan mencederai wibawa pengadilan yakni menyerang hakim usai sidang.
Meski demikian, aksi Yunus belum sampai menimbulkan luka pada hakim.
"Semoga ditindaklanjuti semoga disidangkan juga perbuatan Yunus tadi, sehingga bisa jadi pembelajaran ke masyarakat lain," kata dia.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Sudah diterima laporan dan kita tindkalanjuti, bahwasanya ada Pasal 207-212 yang diterapkan dalam KUHP," kata dia.
Baca juga: Terdakwa Berita Hoaks Covid-19 Serang Hakim, PN Banyuwangi: Ini Melecehkan Pengadilan
Yunus diketahui berupaya menyerang hakim, tak lama usai dirinya divonis tiga tahun penjara terkait kasus hoaks soal Covid-19.
Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung, pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.
Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus.
Baca juga: Cerita Perajin Songkok Bambu di Banyuwangi, Sebatang Pohon Bisa Hasilkan Rp 1 Juta
Ia pun dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Perkara Yunus berawal ketika ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020.
Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.