Melompat dan serang hakim usai divonis
Yunus diketahui berupaya menyerang hakim, tak lama usai dirinya divonis tiga tahun penjara terkait kasus hoaks soal Covid-19.
Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung, pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.
Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus.
Baca juga: Cerita Perajin Songkok Bambu di Banyuwangi, Sebatang Pohon Bisa Hasilkan Rp 1 Juta
Ia pun dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Perkara Yunus berawal ketika ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020.
Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.