BANYUWANGI, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin sidang perkara berita bohong atau hoaks dengan terdakwa bernama M Yunus Wahyudi, resmi melapor ke Polresta Banyuwangi, Senin (23/8/2021).
Adapun para hakim yang memimpin sidang adalah Khamozaro Waruwu, Philip Pangalila, dan Yustisiana.
"Kami melaporkan kejadian 19 Agustus 2021 kemarin masalah Yunus yang melakukan tindakan menurunkan martabat dan wibawa pengadilan," kata Ketua PN Banyuwangi Nova Flory Bunda, Senin.
Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Dianggap cederai wibawa pengadilan
Ia mengatakan, aksi Yunus merupakan pelanggaran dan mencederai wibawa pengadilan yakni menyerang hakim usai sidang.
Meski demikian, aksi Yunus belum sampai menimbulkan luka pada hakim.
"Semoga ditindaklanjuti semoga disidangkan juga perbuatan Yunus tadi, sehingga bisa jadi pembelajaran ke masyarakat lain," kata dia.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Sudah diterima laporan dan kita tindkalanjuti, bahwasanya ada Pasal 207-212 yang diterapkan dalam KUHP," kata dia.
Baca juga: Terdakwa Berita Hoaks Covid-19 Serang Hakim, PN Banyuwangi: Ini Melecehkan Pengadilan