PADANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengaku sudah pernah memperingatkan Gubernur Mahyeldi dan Kepala Bappeda Sumbar Hansastri terkait surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
"Jauh-jauh hari pada bulan Juni 2021 lalu saya sudah dapat laporan perihal proposal sumbangan yang ditandatangani gubernur. Saya sudah ingatkan," kata Evi yang dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Evi mengatakan ketika mengetahui proposal tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Biro Umum Setdaprov dan Dinas Pariwisata Sumbar.
"Tapi ternyata bukan di Biro Umum dan Dinas Pariwisata. Ketika diteliti surat itu dari Bappeda," kata Evi.
Baca juga: Pengakuan Sekda Soal Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar
Evi mengatakan pihaknya langsung menghubungi Kepala Bappeda dan Gubernur untuk memperingatkannya.
"Saat itu Pak Gubernur mengucapkan terima kasih. Sedangkan Hansastri mengatakan surat tersebut sudah ditarik," kata Evi.
Evi mengaku sangat terkejut ketika mendapat informasi ternyata kasus tersebut diungkap Polresta Padang.
Baca juga: Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Polisi: Surat Itu Benar dari Bappeda
Alasan anggota Dewan ingatkan Gubernur
Evi mengatakan pihaknya mengingatkan gubernur dan kepala Bappeda karena hal itu bisa diduga menyalahi wewenang.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, permintaan sumbangan, hadiah, atau dengan sebutan lain untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Baca juga: Nama Gubernur Sumbar Dicatut untuk Minta Sumbangan, Polisi Sebut Surat Berasal dari Bappeda
Pernyataan Ipi ini disampaikan menanggapi polemik permintaan sumbangan yang melibatkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
"KPK ingin mengingatkan kembali larangan meminta sumbangan dalam kaitan potensi gratifikasi, dari informasi adanya surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar kemarin," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.