Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Anggota Dewan Sudah Peringatkan Gubernur Sumbar dan Bappeda soal Beredarnya Surat Sumbangan Catut Nama Mahyeldi

Kompas.com - 23/08/2021, 17:39 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengaku sudah pernah memperingatkan Gubernur Mahyeldi dan Kepala Bappeda Sumbar Hansastri terkait surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Jauh-jauh hari pada bulan Juni 2021 lalu saya sudah dapat laporan perihal proposal sumbangan yang ditandatangani gubernur. Saya sudah ingatkan," kata Evi yang dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Evi mengatakan ketika mengetahui proposal tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Biro Umum Setdaprov dan Dinas Pariwisata Sumbar.

"Tapi ternyata bukan di Biro Umum dan Dinas Pariwisata. Ketika diteliti surat itu dari Bappeda," kata Evi.

Baca juga: Pengakuan Sekda Soal Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

Evi mengatakan pihaknya langsung menghubungi Kepala Bappeda dan Gubernur untuk memperingatkannya.

"Saat itu Pak Gubernur mengucapkan terima kasih. Sedangkan Hansastri mengatakan surat tersebut sudah ditarik," kata Evi.

Evi mengaku sangat terkejut ketika mendapat informasi ternyata kasus tersebut diungkap Polresta Padang.

Baca juga: Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Polisi: Surat Itu Benar dari Bappeda

Alasan anggota Dewan ingatkan Gubernur

Evi mengatakan pihaknya mengingatkan gubernur dan kepala Bappeda karena hal itu bisa diduga menyalahi wewenang.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, permintaan sumbangan, hadiah, atau dengan sebutan lain untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca juga: Nama Gubernur Sumbar Dicatut untuk Minta Sumbangan, Polisi Sebut Surat Berasal dari Bappeda

 

Pernyataan Ipi ini disampaikan menanggapi polemik permintaan sumbangan yang melibatkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

"KPK ingin mengingatkan kembali larangan meminta sumbangan dalam kaitan potensi gratifikasi, dari informasi adanya surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar kemarin," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gelombang Laut Capai 4 Meter di Samudera Hindia Selatan, BMKG Minta Semua Kapal dan Nelayan Waspada

Gelombang Laut Capai 4 Meter di Samudera Hindia Selatan, BMKG Minta Semua Kapal dan Nelayan Waspada

Regional
Tower Darurat Dibangun, Pemadaman Listrik di Bangka Ditargetkan Selesai 3 Hari

Tower Darurat Dibangun, Pemadaman Listrik di Bangka Ditargetkan Selesai 3 Hari

Regional
Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Kijang Innova Anggota DPRD Grobogan

Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Kijang Innova Anggota DPRD Grobogan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Alasan Ganjar Tolak Israel Main di Piala Dunia U-21 | Pelajar Tewas Tabrak Pembatas di Bantul

[POPULER NUSANTARA] Alasan Ganjar Tolak Israel Main di Piala Dunia U-21 | Pelajar Tewas Tabrak Pembatas di Bantul

Regional
Kapolda Papua Sebut Enius Tabuni yang Ditembak Aparat adalah Anggota KKB

Kapolda Papua Sebut Enius Tabuni yang Ditembak Aparat adalah Anggota KKB

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 24 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 24 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 24 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 24 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, 24 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 24 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Garut Hari ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Garut Hari ini, 24 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cianjur Hari ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cianjur Hari ini, 24 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Solo Hari ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Solo Hari ini, 24 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Brebes Hari ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Brebes Hari ini, 24 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke