Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelemparan Batu ke Truk Ditangkap, Beraksi di 289 Lokasi, Dibayar Mingguan Rp 250.000

Kompas.com - 23/08/2021, 16:42 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pelemparan kaca mobil dan truk dengan batu yang beberapa waktu lalu sempat meresahkan warga di wilayah Kendal.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial NH (43), asal Kaliwungu Kendal, ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca juga: Ayah Pelaku Pelemparan Batu di Kotagede Yogyakarta Antar Anaknya Mengaku ke Kantor Polisi

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Proses pencarian tersangka beberapa kali diupayakan operasi tangkap tangan dan sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya 19 Agustus di daerah Jalan Raya Mangkang tersangka bisa kita amankan," jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (23/8/2021).

Djuhandhani menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan melemparkan batu ke arah target sasaran secara acak ke arah mobil dan truk yang sedang berjalan.

Aksinya itu dilakukan setelah ada perintah dari AYT yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

AYT diketahui memberikan imbalan sebesar Rp 250.000 setiap minggunya kepada NH untuk melancarkan aksi di beberapa tempat.

Selain itu, aksi tersebut dilakukan karena ada dugaan rencana pembentukan suatu organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.

"Motif dari pelaku tentu saja motif ekonomi. Di mana pelaku mendapatkan Rp 250.000 per minggu untuk laksanakan target operasi. Dia bertemu dengan tersangka yang masih DPO (AYT) yang memberikan coret-coretan kertas di suatu tempat di mana dia harus operasi dan uang operasional yang diberikan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Korban Pelemparan Batu Acak, Seorang Remaja di Yogyakarta Cedera Wajah Parah

Kedua tersangka ini hanya melakukan pertemuan satu kali dengan melakukan kesepakatan bahwa setiap minggu akan diberikan amplop berisi catatan instuksi dan uang yang diletakkan di suatu tempat.

"Diawali perkenalan dengan tersangka lain saaat mancing. Kemudian ditawari pekerjaan. Setelah itu dilakukan dan diajari cara melakukan kejahatan ini, dimentori sekali. Setelah itu di tempat yang ditentukan tiap minggu hanya diberi amplop uang dan perintah operasinya," jelasnya.

Ia menyebut aksi pelemparan batu ini dilakukan sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021 terjadi di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

"Tersangka melakukan aksinya di 289 TKP. Dari laporan tertulis di Polsek dan Polres sebanyak 195, yakni Kendal 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP, Kota Semarang 1 TKP. Sedangkan penemuan di medsos ada 94 TKP, yakni Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, Kota Semarang 2 TKP," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang penganiayaan karena menyebabkan luka pada korban.

Kemudian, juga dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com