Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelemparan Batu ke Truk Ditangkap, Beraksi di 289 Lokasi, Dibayar Mingguan Rp 250.000

Kompas.com - 23/08/2021, 16:42 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pelemparan kaca mobil dan truk dengan batu yang beberapa waktu lalu sempat meresahkan warga di wilayah Kendal.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial NH (43), asal Kaliwungu Kendal, ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca juga: Ayah Pelaku Pelemparan Batu di Kotagede Yogyakarta Antar Anaknya Mengaku ke Kantor Polisi

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Proses pencarian tersangka beberapa kali diupayakan operasi tangkap tangan dan sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya 19 Agustus di daerah Jalan Raya Mangkang tersangka bisa kita amankan," jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (23/8/2021).

Djuhandhani menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan melemparkan batu ke arah target sasaran secara acak ke arah mobil dan truk yang sedang berjalan.

Aksinya itu dilakukan setelah ada perintah dari AYT yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

AYT diketahui memberikan imbalan sebesar Rp 250.000 setiap minggunya kepada NH untuk melancarkan aksi di beberapa tempat.

Selain itu, aksi tersebut dilakukan karena ada dugaan rencana pembentukan suatu organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.

"Motif dari pelaku tentu saja motif ekonomi. Di mana pelaku mendapatkan Rp 250.000 per minggu untuk laksanakan target operasi. Dia bertemu dengan tersangka yang masih DPO (AYT) yang memberikan coret-coretan kertas di suatu tempat di mana dia harus operasi dan uang operasional yang diberikan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Korban Pelemparan Batu Acak, Seorang Remaja di Yogyakarta Cedera Wajah Parah

Kedua tersangka ini hanya melakukan pertemuan satu kali dengan melakukan kesepakatan bahwa setiap minggu akan diberikan amplop berisi catatan instuksi dan uang yang diletakkan di suatu tempat.

"Diawali perkenalan dengan tersangka lain saaat mancing. Kemudian ditawari pekerjaan. Setelah itu dilakukan dan diajari cara melakukan kejahatan ini, dimentori sekali. Setelah itu di tempat yang ditentukan tiap minggu hanya diberi amplop uang dan perintah operasinya," jelasnya.

Ia menyebut aksi pelemparan batu ini dilakukan sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021 terjadi di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

"Tersangka melakukan aksinya di 289 TKP. Dari laporan tertulis di Polsek dan Polres sebanyak 195, yakni Kendal 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP, Kota Semarang 1 TKP. Sedangkan penemuan di medsos ada 94 TKP, yakni Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, Kota Semarang 2 TKP," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang penganiayaan karena menyebabkan luka pada korban.

Kemudian, juga dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com