Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Jelaskan Salatiga Masuk PPKM Level 4 meski Capaian Vaksinasi Tertinggi di Jateng

Kompas.com - 23/08/2021, 16:39 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Wali Kota Salatiga Yuliyanto meminta ada penyesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap.

Penyesuaian ini diperlukan untuk menekan angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Yuliyanto mengungkapkan, di Salatiga ada rumah sakit rujukan yakni Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan.

"Karena merupakan rumah sakit rujukan, tentu pasien berasal dari berbagai daerah. Ini menjadikan BOR di Salatiga akan selalu tinggi karena pelayanan tidak hanya pasien lokal," jelasnya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Tiket ke Area Publik di Salatiga

Menurut Yuliyanto, Salatiga saat ini berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kalau ada penyesuaian data pasien sesuai NIK, akan kelihatan asal pasien. Kalau pasien Salatiga saat ini maksimal hanya 30 persen dari BOR tersebut. Indikator tidak perlu diubah cuma pada saat input data perlu adanya penyesuaian NIK masing-masing pasien sesuai dengan asalnya," imbuhnya.

Dikatakan Yuliyanto, capaian vaksinasi di Salatiga adalah yang tertinggi di Jawa Tengah.

Untuk vaksinasi tahap pertama telah mencapai 90,12 persen dan vaksinasi tahap kedua 43,16 persen per tanggal 22 Agustus 2021.

"Sementara untuk pasien Covid-19 yang meninggal angkanya terendah Se-Jawa Tengah, ada 208 pasien," ungkapnya.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Salatiga Capai 82 Persen dari 198.000 Warga

Meski begitu, lanjut Yuliyanto, Satgas Covid-19 Kota Salatiga bersama TNI dan Polri tetap berupaya menegakkan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

"Kasus memang terus turun, tapi kita juga mewaspadai adanya lonjakan kasus. Saat ini kita lihat mobilitas masyarakat mulai tinggi lagi," kata Yuliyanto.

Sebelumnya, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana pada Sabtu (22/8/2021) menegur sejumlah tempat usaha malam yang melanggar jam operasional.

Mereka melanggar aturan PPKM Level 4 yang mengharuskan tutup pukul 21.00 WIB.

Hal itu dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi dan memahami pentingnya prokes guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com