Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Jelaskan Salatiga Masuk PPKM Level 4 meski Capaian Vaksinasi Tertinggi di Jateng

Kompas.com - 23/08/2021, 16:39 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Wali Kota Salatiga Yuliyanto meminta ada penyesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap.

Penyesuaian ini diperlukan untuk menekan angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Yuliyanto mengungkapkan, di Salatiga ada rumah sakit rujukan yakni Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan.

"Karena merupakan rumah sakit rujukan, tentu pasien berasal dari berbagai daerah. Ini menjadikan BOR di Salatiga akan selalu tinggi karena pelayanan tidak hanya pasien lokal," jelasnya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Tiket ke Area Publik di Salatiga

Menurut Yuliyanto, Salatiga saat ini berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kalau ada penyesuaian data pasien sesuai NIK, akan kelihatan asal pasien. Kalau pasien Salatiga saat ini maksimal hanya 30 persen dari BOR tersebut. Indikator tidak perlu diubah cuma pada saat input data perlu adanya penyesuaian NIK masing-masing pasien sesuai dengan asalnya," imbuhnya.

Dikatakan Yuliyanto, capaian vaksinasi di Salatiga adalah yang tertinggi di Jawa Tengah.

Untuk vaksinasi tahap pertama telah mencapai 90,12 persen dan vaksinasi tahap kedua 43,16 persen per tanggal 22 Agustus 2021.

"Sementara untuk pasien Covid-19 yang meninggal angkanya terendah Se-Jawa Tengah, ada 208 pasien," ungkapnya.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Salatiga Capai 82 Persen dari 198.000 Warga

Meski begitu, lanjut Yuliyanto, Satgas Covid-19 Kota Salatiga bersama TNI dan Polri tetap berupaya menegakkan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

"Kasus memang terus turun, tapi kita juga mewaspadai adanya lonjakan kasus. Saat ini kita lihat mobilitas masyarakat mulai tinggi lagi," kata Yuliyanto.

Sebelumnya, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana pada Sabtu (22/8/2021) menegur sejumlah tempat usaha malam yang melanggar jam operasional.

Mereka melanggar aturan PPKM Level 4 yang mengharuskan tutup pukul 21.00 WIB.

Hal itu dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi dan memahami pentingnya prokes guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com