YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang laki-laki berinisial BP (26) karena diduga menganiaya seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Eko Sutrisno Aji.
Penganiayaan ini bermula saat BP mendatangi rumah orangtua istrinya di Padukuhan Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu pertengkaran masalah keluarga berlangsung dengan keras hingga mengundang perhatian keluarga, dan warga sekitar.
Baca juga: Kapolsek di NTT dalam Kondisi Mabuk saat Aniaya Warga hingga Babak Belur
Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, Ketua RT setempat lantas menghubungi Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.
"Saat bersamaan hadir korban Eko Sutrisno Aji. Hadir bersama-sama dilakukan upaya untuk melerai memberikan nasihat tapi tidak digubris pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul Senin (23/8/2021).
Nasihat dan upaya melerai tidak dihiraukan pelaku, dan malah terjadi pemukulan atau penganiayaan dengan senter kepada korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek kepala cukup serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit UII hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul.
BP kemudian diamankan ke Polsek Pandak karena orang yang datang ke rumah orangtua istrinya semakin banyak.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, 65 Anggota DPRD Sumbar Dapat Anggaran Baju Dinas Total 908 Juta
Di Polsek Pandak, sejumlah masyarakat yang geram berdatangan, sehingga BP kemudian diputuskan dibawa ke Polres Bantul.
"Situasi massa banyak ke Polsek 300 orang saya datang ke Polsek melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku. Dan hari ini yang bersangkutan segera kami tahan," ucap Ihsan.