Dia ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Sabtu pekan lalu.
Effendi tersangkut kasus korupsi pemeliharaan jalan. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar dengan modus memanipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume.
Anggaran yang dikelola dalam proyek bermasalah tersebut sebesar Rp 2,4 miliar.
Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, hingga 20 hari ke depan.
Dikutip dari Tribun Medan, selain Effendi, ada tiga orang yang juga sudah ditetapkan tersangka, tapi baru dua yang ditahan yaitu Dirwansyah dan Agusti. Keduanya sudah ditahan Kejari Langkat selama 20 hari.
Aguti merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan Dirwansyah selaku Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai.
Adapun tersangka T Sharil selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai masih belum bisa ditahan karena terpapar Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.