MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menangkap dan menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara Effendi Pohan atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan Binjai-Langkat.
Dia ditangkap oleh penyidik kejaksaan pada 21 Agustus di Bandara Kualanamu.
Baca juga: Kadis Perizinan Sumut Effendi Pohan Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Jalan Binjai-Langkat
Terkait penahanan anak buahnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, yang dilakukan oleh kejaksaan adalah satu langkah hukum.
Baca juga: Sumut Masuk 3 Besar Kasus Harian Covid-19 Tertinggi, Gubernur Edy: Disiplin Prokes Warga Rendah
Edy menegaskan tak ingin ikut campur dalam proses hukum yang dijalani Effendi.
Namun, sebagai konsekuensi dari proses hukum, Effendi diminta untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
Edy juga meminta agar masalah ini jangan dibawa ke ranah politik.
"Saya minta tidak dipolitisasi. Anda tak boleh menyiksa orang, nanti jadi salah. Semua orang bisa mengalami hal seperti itu, kita support dia, kita doakan dia, dia melakukan hak hukum dia," ucap Edy di rumah dinas di Medan, Senin (23/8/2021).
Agar proses pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan, Edy telah menunjuk Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara menjadi pelaksana harian kepala dinas.
"Ada sekretarisnya menjadi Plh," kata Edy.
Sebelumnya diberitakan, Effendi ditangkap Kejari Langkat setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.