Pernyataan PT NWR
Kepala Humas Lapangan PT NWR, Yun Kenedi mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah menerima tuntutan dari para warga.
"Semua tuntutan dari warga nanti kita sampaikan dalam forum ninik mamak. Kemudian, untuk kegiatan operasional dengan alat berat kita hentikan sementara sampai ada hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar," kata Yun dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin.
Alat berat tersebut, tambah dia, akan dipindahkan ke lokasi lain.
Terpisah, Manajer Humas PT NWR Abdul Hadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa permasalahan dengan warga sudah selesai.
"Permasalahan di lapangan sudah selesai. Warga sudah kembali ke rumahnya masing-masing," singkat Hadi saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Senin.
DLHK turun tangan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau telah menurunkan tim untuk menyelesaikan konflik lahan warga dengan PT NWR di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar.
Dalam penyelesaian konflik itu, DLHK Riau menurunkan Kepala Seksi Pengaduan Dian Citra Dewi, dan Kepala Seksi Gakkum Agus Suryoko.
"Atas arahan Pak Gubernur melalui Kadis LHK, kami tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa dan Kepala Seksi Penegakan Hukum turun ke lokasi konflik lahan di Desa Rantau Kasih," kata Kepala Seksi Pengaduan DLHK Riau, Dian Citra Dewi kepada wartawan, Senin.
Dia mengatakan, atas konflik itu masyarakat Desa Rantau Kasih mendirikan tenda selama sepekan menggelar aksi protes di lokasi konflik.
Namun, setelah pihaknya mendengar permasalahan dari sudut pandang masyarakat, kemudian konsolidasi ke pihak pemerintah setempat dalam hal ini Camat Kampar Kiri Hilir, Kades Rantau Kasih dan unsur Ninik mamak, serta tokoh Desa Rantau Kasih dan Polsek Kampar Kiri Hilir sehingga diperoleh kesepakatan.
"Alhamdulillah, kemarin masyarakat yang mendirikan tenda di lokasi konflik bersedia meninggalkan lokasi, dan kembali ke rumah sambil menunggu penyelesaian sengketa lebih lanjut," sebut Dian.
Ia menjelaskan, persoalan konflik berawal dari kebun masyarakat yang secara hukum berada di kawasan konsesi PT NWR.
Namun, keberadaan lahan itu sejatinya sejak dulu sebagai bagian dari masyarakat hukum adat Kerajaan Gunung Sahilan.
"Tentu hal ini akan kita jadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan mekanisme apa yang akan diambil dalam penyelesaian masalah tersebut. Sehingga, pemerintah dapat menjamin hak masyarakat untuk peningkatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di sekitar. Dengan begitu, masyarakat juga dapat memberi kenyamanan, dan kelangsungan berusaha bagi perusahaan selaku pemilik konsesi," jelas Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.