RI lantas diamankan oleh polisi dari rumah indekosnya di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Luthfi, RI berkomentar tersebut sebagai bentuk kekecewaannya terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM,
Menurut RI, dengan diterapkannya PPKM oleh pemerintah, ia tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.
"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.