KEDIRI, KOMPAS.com- Sebagaimana aturan yang ada, semua pengemudi kendaraan bermotor wajib mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kecakapan berkendara.
Jenis SIM tersebut terdiri dari beberapa macam jenis dan golongannya. Dikutip dari laman Polres Kediri Kota, penggolongan sim meliputi:
Baca juga: Soal Pembukaan Tempat Wisata Saat PPKM, Ini Arahan Sandiaga Uno untuk Pemerintah Daerah
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:
a. mobil penumpang perseorangan
b. mobil barang perseorangan
2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
a. mobil bus perseorangan
b. mobil barang perseorangan
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
a. kendaraan alat berat
b. kendaraan penarik
c. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
Baca juga: Taman Sukarni Blitar dan Kisah Remaja Badung Pengganggu Anak Pejabat Pabrik Gula
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor
5. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc
6. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor berkapasitas mesin di atas 500 cc
7. SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.
Adapun masa berlaku SIM tersebut adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk periode selanjutnya.
Namun dengan durasi masa berlaku yang cukup panjang tersebut, kadang membuat terlupa hingga tersadar sudah lewat masanya.
Hal ini tentu bisa merugikan karena ketika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang lagi dan jalan satu-satunya adalah harus membuat baru.