Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Orangtua Saya Tidak Setuju dengan Hubungan Saya karena Beda Jauh Umurnya"

Kompas.com - 22/08/2021, 17:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - ADS (18) remaja yang membunuh pacarnya yang sedang hamil 8 bulan mengaku hubungannya dengan sang kekasih tidak direstui oleh orangtuanya.

Diketahui, korban berinisial SAN (23). Ia tewas usai dibunuh ADS di kamar kosnya di kawasan Jalan Condro Kusumo, Semarang Barat, Jawa Tengah, Jumat (23/8/20201) sekitar pukul 13.00 WIB.

ADS mengaku sudah satu setahun lebih menjalin hubungan asmara dengan SAN.

Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh

Kata ADS, awal dirinya bertemu dengan korban di sebuah angkringan di Solo, Jateng.

"sejak itu saya sudah mulai merasa suka," kata ADS, Minggu (22/8/2021) dikutip dari TribunJateng.com.

Namun, ternyata hubungannya dengan SAN tidak direstui oleh orangtua ADS.

ADS mengatakan, alasan orangtuanya tidak merestuinya hubungannya karena terpaut usia yang cukup jauh.

"Orangtua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya," ujarnya.

Baca juga: Terungkap, Pria Ini Bunuh Kekasihnya yang Hamil 8 Bulan karena Emosi Korban Tak Mau Gugurkan Kandungan

Karena tidak direstui, ia dan pacarnya pun memutuskan pergi ke Semarang.

"Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," ungkapnya.

Seiring berjalannya hubungan mereka, SAN pun hamil hingga usia kandungannya masuk 8 bulan.

Baca juga: Kronologi Kapolsek Aniaya Warga hingga Babak Belur, Dicopot dari Jabatan dan Ditahan

Namun, kehamilan sang pacar tidak diinginkan ADS. Pelaku pun meminta SAN untuk menggugurkan kandungan tersebut tapi korban menolaknya.

Kesal permintaannya tidak dituruti, pelaku lalu dengan tega menghabisi nyawa sang kekasih.

"Tersangka meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

Bukan itu saja, dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia membunuh pacarnya karena kesal sering disuruh-suruh korban untuk mengambil barang-barang.

Tersangka diduga meninggal lemas karena mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perut korban yang sedang hamil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus)/TribunSemarang.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com