KOMPAS.com - ADS (18) remaja yang membunuh pacarnya yang sedang hamil 8 bulan mengaku hubungannya dengan sang kekasih tidak direstui oleh orangtuanya.
Diketahui, korban berinisial SAN (23). Ia tewas usai dibunuh ADS di kamar kosnya di kawasan Jalan Condro Kusumo, Semarang Barat, Jawa Tengah, Jumat (23/8/20201) sekitar pukul 13.00 WIB.
ADS mengaku sudah satu setahun lebih menjalin hubungan asmara dengan SAN.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Kata ADS, awal dirinya bertemu dengan korban di sebuah angkringan di Solo, Jateng.
"sejak itu saya sudah mulai merasa suka," kata ADS, Minggu (22/8/2021) dikutip dari TribunJateng.com.
Namun, ternyata hubungannya dengan SAN tidak direstui oleh orangtua ADS.
ADS mengatakan, alasan orangtuanya tidak merestuinya hubungannya karena terpaut usia yang cukup jauh.
"Orangtua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya," ujarnya.
Karena tidak direstui, ia dan pacarnya pun memutuskan pergi ke Semarang.
"Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," ungkapnya.
Seiring berjalannya hubungan mereka, SAN pun hamil hingga usia kandungannya masuk 8 bulan.
Baca juga: Kronologi Kapolsek Aniaya Warga hingga Babak Belur, Dicopot dari Jabatan dan Ditahan
Namun, kehamilan sang pacar tidak diinginkan ADS. Pelaku pun meminta SAN untuk menggugurkan kandungan tersebut tapi korban menolaknya.
Kesal permintaannya tidak dituruti, pelaku lalu dengan tega menghabisi nyawa sang kekasih.
"Tersangka meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Bukan itu saja, dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia membunuh pacarnya karena kesal sering disuruh-suruh korban untuk mengambil barang-barang.
Tersangka diduga meninggal lemas karena mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perut korban yang sedang hamil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus)/TribunSemarang.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.