Namun, kehamilan sang pacar tidak diinginkan ADS. Pelaku pun meminta SAN untuk menggugurkan kandungan tersebut tapi korban menolaknya.
Kesal permintaannya tidak dituruti, pelaku lalu dengan tega menghabisi nyawa sang kekasih.
"Tersangka meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Bukan itu saja, dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia membunuh pacarnya karena kesal sering disuruh-suruh korban untuk mengambil barang-barang.
Tersangka diduga meninggal lemas karena mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perut korban yang sedang hamil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus)/TribunSemarang.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.