Menurut ADS, jalinan asmaranya dengan perempuan asal Blora itu telah berjalan selama satu tahun.
Baca juga: Perempuan Hamil 8 Bulan di Semarang Diduga Tewas Dibunuh Kekasihnya Sendiri
Akan tetapi, hubungan tersebut tidak direstui oleh orangtuanya.
"Saya ketemu pacar saya di sebuah angkringan di Solo. Orangtua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya. Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," paparnya.
Baca juga: Wanita Muda Hamil 8 Bulan Tewas di Kos Semarang, Saksi Temukan Ini
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.