Karena tidak direstui, ia dan pacarnya pun pergi ke Semarang.
"Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka nekat membunuh pacarnya karena korban menolak untuk mengugurkan bayi yang ada dalam kandungannya.
Permintaan itu, sambung Irwan, sudah diminta beberapa kali oleh tersangka. Namun, korban tetap menolaknya.
"Tersangka meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," kata Irwan.
Baca juga: Perempuan Hamil 8 Bulan di Semarang Diduga Tewas Dibunuh Kekasihnya Sendiri
Korban diduga meninggal lemas karena mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perutnya yang sedang hamil.
Tersangka dan korban diketahui sudah tinggal bersama sekitar tiga bulan di indekos tersebut yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Mengungkap Misteri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.