KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MA (21), warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi saat sedang istirahat di Jalan Medan-Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (18/8/2021) lalu.
AM ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena kedapatan membawa sabu seberat 13 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Baca juga: Kronologi Kapolsek Aniaya Warga hingga Babak Belur, Dicopot dari Jabatan dan Ditahan
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, saat MA sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta di Jalan Medan-Banda Aceh pelaku berhasil ditangkap petugas.
Setelah itu, petugas melakukan pengeledahan dua tas yang dibawa pelaku dan menemukan sabu seberat 13 kg sabu yang dikemas dalam bungkus terpisah.
"Benar, BB (barang bukti) yang disita dari pelaku 13 kilogram sabu," kata Hadi, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bawa 13 Kilogram Sabu di Jalur Medan-Banda Aceh
Dari pengakuan pelaku, sabu itu milik Putra, MA dijanjikan upah 103 juta jika berhasil mengantar sabu ke Jakarta.
"Dijanjikan upah sebesar Rp 103 juta untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Kronologi 1 Keluarga Tersambar Petir Saat Berteduh di Gubuk, 3 Tewas
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka MA dan mengejar pemilik sabu tersebut.
"Saat ini penyidik mengejar pemilik sabu bernama Putra," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolda Sumut.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.