Kata Krisna, saat ini, JSB sudah ditahan dan dicopot dari jabatannya.
"Anggota berinisial JSB, yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan di sel di Mapolres Rote Ndao," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan, di Kupang, Minggu (22/8/2021).
Saat ini, lanjutnya, JSB sedang diperiksa secara intensif oleh Seksi Propam Polres Rote Ndao.
Baca juga: Kronologi 1 Keluarga Tersambar Petir Saat Berteduh di Gubuk, 3 Tewas
Dalam perkara ini, kata Krisna, pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin, kode etik apalagi pidana.
Krisna pun menyebut, beberapa anggota bahkan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat atas pelanggaran yang mereka perbuat.
"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.