KOMPAS.com - Pekan ini, marak berita soal kasus dugaan penipuan arisan online.
Di Jawa Tengah, ada tiga kejadian yang telah diadukan ke kepolisian. Kasus-kasus tersebut terjadi di tiga tempat, yaitu Salatiga, Blora, dan Sragen.
Tiap kasus, kerugian akibat dugaan penipuan itu ditaksir mulai dari jutaan hingga miliaran Rupiah.
Kasus di Salatiga, nilai total kerugiannya bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Berikut Kompas.com merangkum soal dugaan penipuan arisan online di beberapa daerah.
Baca juga: Bandar Lelang Arisan Kabur Bawa Ratusan Miliar Rupiah, Sempat Unggah Foto Uang Dalam Koper
Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Prajamukti Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, digeruduk sejumlah nasabah lelang arisan, Senin (16/8/2021).
Malam itu, mereka mencari RAP, seorang bandar lelang arisan.
RAP diduga kabur membawa uang nasabah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Salah seorang peserta arisan, C, mengatakan bahwa nasabah dibuat resah karena uangnya tak bisa ditarik.
Untuk meminta kejelasan, C dan nasabah lainnya mendatangi rumah RAP. Namun, ia tak ada di rumah.
Baca juga: Bandar Arisan Kabur Bawa Uang Miliaran, Suami Siri: Kami Sudah Berpisah, Saya Tak Tahu Urusannya
RAP, kata C, dalam arisan tersebut menggunakan reseller untuk menggaet nasabah.
Sepengetahuannya, terdapat sekitar 50 orang yang menjadi reseller.
"Reseller ini menghimpun dana dari berbagai nasabah. Lelang arisan dimulai dari Rp 1 juta, dijanjikan mendapat uang Rp 1,3 juta dalam sesuai jangka waktunya, biasanya satu minggu hingga 10 hari," ujarnya.
Rata-rata, mereka bisa mengumpulkan dana sekitar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.
"Kalau yang kelas berat ya ada yang sampai miliaran," ucapnya.
Kasus dugaan penipuan arisan ini telah diadukan ke kepolisian. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Salatiga AKP Hari Slamet Trianto.
"Kepolisan melakukan pendalaman terhadap kejadian ini. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa membuat laporan," tuturnya.
Sebanyak 13 orang mengadukan seseorang berinisial N ke polisi. Dia diduga melakukan penipuan terhadap nasabah arisan online di Blora.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora AKP Setiyanto menjelaskan, para korban berasal dari beberapa daerah, seperti Grobogan dan Bojonegoro.
"Hasil dari klarifikasi sementara untuk 13 orang mengaku bahwa total kerugian sekitar Rp 43.288.000.000, dan kami akan segera terbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti adanya penyimpangan arisan online tersebut," ungkapnya, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Polres Blora Terima Aduan Korban Arisan Online dengan Kerugian Capai Rp 43 Miliar
Perkiraan polisi ada ratusan orang yang menjadi korban penipuan arisan online di Blora.
Jumlah kerugian tiap orang beragam, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 1,5 miliar.
"Karena ada beberapa korban sebagai perekrut orang-orang di sekitar itu yang kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening saudari N ini. Ada lima rekening yang disebutkan, atas nama N," terangnya.
Setiyanto menyampaikan, arisan online tersebut mulai beraktivitas sekitar 2019.
"Pada saat itu ya berjalan normal. Mendekati sekitar bulan-bulan ini mengalami kemacetan, kemudian dari beberapa korban ini otomatis berusaha menemui yang bersangkutan, namun ketika dihubungi sudah hilang kontak," bebernya.
Baca juga: Diduga Kabur Bawa Ratusan Miliar Rupiah, Rumah Bandar Lelang Arisan Digeruduk Warga
Usai mendapat informasi dari temannya, EP (32), mantap mengikuti arisan online "Arisan Investasi Aleghoz" melalui WhatsApp.
Dia masuk menjadi anggota pada 25 Juni 2021.
EP ikut sebanyak 10 arisan. Ia meneyetorkan uang arisan pertama sebesar Rp 8,5 juta pada 25 Juni 2021.
Rencananya, uang arisan tersebut cair pada 18 hari setelah penyetoran dengan memperoleh Rp 10,5 juta.
Akan tetapi, sesudah jatuh tempo, ternyata uangnya tak kunjung dicairkan oleh pemilik arisan, DH. Padahal, EP sudah menyetor 10 arisan dengan nominal Rp 8,5 juta hingga Rp 30 juta.
Baca juga: Cerita EP, Warga Sragen Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Kerugian Capai Rp 163,5 Juta
Dia lantas menanyakannya kepada DH.
EP bahkan sampai membikin surat pernyataan di atas materai kepada DH supaya mengembalikan uang arisannya sebesar Rp 163,5 juta.
Dia memberikan batas waktu hingga 5 Agustus 2021.
"Saya tanyakan lagi tidak ada kejelasan. Dan dengan berbagai alasan tidak punya uang dan sebagainya," sebutnya, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Pengakuan Mia, Bawa Kabur Uang Arisan Rp 1 Miliar untuk Bangun Rumah Megah hingga Beli Mobil
Menurut EP, karena tidak ada itikad baik dari DH untuk mengembalikan uang arisannya, EP mengadukannya ke Polres Sragen pada Senin (16/8/2021).
"Harapannya terlapor (DH) bisa menepati janjinya dengan mengembalikan uang arisan," tandasnya.
EP mengatakan, arisan online tersebut telah berlangsung sejak 2019. Anggotanya terdiri dari berbagai kalangan, seperti pegawai perbankan, PNS, dan lainnya.
Dia membeberkan, bukan hanya dirinya yang menjadi korban arisan Aleghoz. Kata EP, di Sragen, ada sekitar 25 orang yang juga menjadi korban.
Baca juga: Bandar Arisan Menurun Senilai Rp 1,5 M Menghilang, Korban Mengadu ke Polisi
Terkait dugaan kasus penipuan arisan online ini, Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso membenarkan bahwa telah ada aduan dari korban.
"Iya, ada aduan korban (arisan online Aleghoz). Masih diproses," jawabnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana; Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana; Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.