LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pelaksana proyek pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akan menyiapkan solusi yang terbaik bagi warga sekitar.
Sebelumnya, warga yang tinggal di Dusun Embunut, Desa Kuta, Lombok Tengah, merusak pagar yang menjadi pembatas di kawasan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika.
Puluhan kepala keluarga (KK) yang tinggal di wilayah tersebut sengaja merusak pagar dengan cara membobol kawat yang terpasang mengelilingi sirkuit.
Perusakan itu dilakukan warga untuk mendapatkan akses jalan. Sebab, warga yang tinggal di sekitar sirkuit merasa terisolasi.
Baca juga: Akses Jalan Tertutup, Warga Rusak Pagar Lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika
"ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial, sehingga sangat menghindari proses gusur atau pindah paksa terhadap masyarakat," ucap VP Corporate Secretary ITDC I Made Agus Dwiatmika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).
Menurut Agus, pihaknya juga menyiapkan sejumlah solusi agar akses warga di sekitar lintasan sirkuit menjadi tidak terbatas.
Pihak ITDC menyediakan 2 tunnel (terowongan) untuk keluar, masuk, dari dan ke dalam area jalan khusus kawasan (JKK).
Selain itu, warga juga disediakan akses jalan menuju Pantai Seger di pinggir service road menuju pantai.
Baca juga: Soal Warga Masih Tinggal di Kawasan Sirkuit Mandalika, Kapolda NTB: Kita Akan Komunikasi
Dalam waktu dekat, menurut Agus, ITDC juga akan memberdayakan warga dengan pelatihan-pelatihan, sehingga warga dapat berperan dalam penyelenggaraan event balap internasional MotoGP.
Sementara itu, menurut Agus, meski masih ada warga yang menempati, lahan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah selesai dibebaskan seluruhnya.
"Seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus.
Baca juga: Masih Ada Warga Tinggal di Kawasan Sirkuit Mandalika, Begini Penjelasan ITDC
Menurut Agus, jumlah kepala keluarga (KK) yang masih tinggal di lingkaran Sirkuit MotoGP Mandalika mencapai 48 KK.
Agus mempersilakan, apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukung, diperkenankan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Priska Sari Pratiwi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.