Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Izinkan Pedagang Hi-Tech Mall Kembali Jualan di dalam Gedung

Kompas.com - 21/08/2021, 19:29 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com-Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan pedagang Hi-Tech Mall kembali berjualan di dalam gedung.

Namun transaksi yang dilakukan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: 5 Hari Berjualan di Luar Gedung karena Pengunjung Tak Boleh Masuk, Pedagang Hi-Tech Mall Surabaya Ancam akan Gelar Tenda

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hi-Tech Mall.

Menurutnya, para pedagang dapat melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Taufik menjelaskan, secara umum selama pandemi Covid-19, aktivitas mall tetap dibuka.

Namun sejak penerapan PPKM, aktivitas penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan sehingga banyak dari penjual yang melakukan transaksinya secara online.

Baca juga: Cerita Pedagang Hi-Tech Mall Jajakan Ponsel hingga Laptop di Luar Gedung gara-gara Pengunjung Tak Boleh Masuk

Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu.

Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan aturan PPKM Level 4.

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," terang dia.

Taufik menyatakan, pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall.

SOP tersebut menjadi pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung, maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung sehingga pedagang diizinkan kembali berjualan di dalam gedung.

SOP tersebut berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.

"Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan.

Baca juga: Pedagang Hi-Tech Mall Jualan di Luar karena Pengunjung Tak Boleh Masuk, Ini Langkah yang Diambil Pemkot Surabaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com