KUPANG, KOMPAS.com - Oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim Rote 1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AOK alias A, akan diproses hukum.
Hal itu dikatakan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021) petang.
Kasus penganiayaan itu kata Jatmiko, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Baca juga: Dituduh Curi Ponsel, Siswa SD Diikat dan Dianaya Oknum Anggota TNI hingga Pingsan
"Sudah kita tindaklanjuti dan anggota kita proses hukum oleh Denpom Kupang," tegas Jatmiko.
Sementara itu korban penganiayaan berinisial PS, siswa SD kelas IV asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, sudah diobati di rumah sakit.
"Selain itu, sudah ada perdamaian dengan cara bayar adat (sanksi adat)," kata Jatmiko.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Dua Pelaku Perusakan dan Pengancaman Nakes di RSUD Bima
Terhadap kejadian itu Jatmiko pun mengimbau kepada anggotanya agar menyelesaikan masalah dengan cara persuasif.
Pihaknya juga telah melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja anggotanya.
"Setiap Jumat sore ada evaluasi kegiatan selama satu minggu. Kemudian ada penekanan dan imbauan tentang kejadian-kejadian yang terjadi. Apabila terjadi pelanggaran hukum akan diproses hukum oleh Denpom Kupang," kata dia.