BIMA, KOMPAS.com - Dua dari tiga pelaku perusakan dan pengancaman tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial WY dan GF kini resmi ditahan di Mapolsek Rasanae Timur, Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, selain menetapkan WY dan GF sebagai tersangka perusakan dan pengancaman, polisi juga tengah memburu satu tersangka lain.
Ia merupakan bagian dari keluarga pasien yang membuat kericuhan di RSUD Bima pada Minggu (15/8/2021).
"Dua dari tiga pelaku perusakan dan pengancaman terhadap Nakes di RSUD Bima telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran," ujar Jufrin kepada Kompas.com, Sabtu (21/8/2021)
Baca juga: Usai Membacakan Doa di Pemakaman, Seorang Nazir Masjid Menjadi Korban Penikaman
Kedua tersangka kini ditangani Polsek Rasanae Timur dan dilakukan penahanan. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 335 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 tentang perusakan dan terancam hukuman satu tahun kurungan penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.