Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Jadi Parpol, Tikus Pithi Hanata Baris Dinilai Sulit Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu

Kompas.com - 20/08/2021, 22:36 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Organisasi kemasyarakat (ormas) Tikus Pithi Hanata Baris yang merupakan pengusung paslon lawan Gibran-Teguh dalam Pilkada Solo 2020 mendirikan partai politik.

Parpol yang mereka dirikan itu bernama Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). Mereka mendirikan parpol dengan tujuan bisa menjadi peserta pemilu pada 2024 mendatang.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto mengapresiasi langkah Tikus Pithi untuk bertransformasi dari ormas menjadi partai politik.

Namun, untuk menjadi parpol peserta pemilu tidak mudah.

Baca juga: Tikus Pithi Hanata Baris, Ormas Pengusung Paslon Penantang Gibran, Dirikan Parpol

Tikus Pithi harus memenuhi dua pintu agar partai yang didirikannya tersebut lolos sebagai peserta pemilu.

Pintu yang pertama adalah lolos pada tahap verifikasi untuk mendapatkan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu syaratnya juga tidak mudah. Mungkin yang cukup sulit dipenuhi itu harus memiliki kepengurusan 60 persen dari jumlah provinsi se-Indonesia. 50 persen jumlah kabupaten dalam provinsi yang dimaksud. Lalu 25 persen kecamatan pada kabupaten yang dimaksud. Itu tidak mudah," kata Agus dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto.

Berdasarkan Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam Pasal 2 disebutkan parpol dibentuk 30 orang warga negara Indonesia, pendirian parpol harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, ada lambang, bendera, visi misi, dan lain-lain.

"Itu agak mudah, tapi pengurus beserta kantornya itu agak sulit. Jadi itu nanti akan diverifikasi Kementerian Hukum dan HAM beru dikeluarkan SK sebagai partai berbadan hukum," kata dia.

Baca juga: Tak Hadirkan Jurkam, Paslon Lawan Gibran Andalkan Komunitas Tikus Pithi

Kemudian pintu kedua parpol berbadan hukum ini akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu. Berbeda dengan parpol yang lolos pada pemilu 2019.

"Kalau kita baca diputusan MK partai-partai yang sudah sekarang ada tidak diverifikasi itu menjadi peserta pemilu, tapi untuk partai baru diverifikasi lagi. Jadi ada dua pintu penuhi dulu Tikus Pithi untuk bisa sampai menjadi peserta pemilu," terang dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Tikus Pithi Hanata Baris, Tuntas Subagyo mengatakan, alasan Tikus Pithi mendirikan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) karena berkaca dari pengalaman Pilkada 2020.

Pihaknya merasa kesulitan karena banyak aturan yang harus dipenuhi untuk dapat mengusung calon independen atau perseorangan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Ide partai ini muncul setelah Pilkada Solo 2020. Kemudian dari keanggotaan untuk memajukan ke depan kan dari pengalaman independen kan rumit. Sehingga aturan yang begitu sulit yang membuat kaya setengah hati untuk independen sulit memenuhi aturannya. Dari teman-teman seluruh Indonesia menyepakati mendirikan parpol," kata Tuntas dihubungi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Mengenal Tikus Pithi, Ormas Pendukung Paslon Penantang Gibran di Pilkada Solo: Kami Bukan Boneka

Pendirian parpol bagi ormas Tikus Pithi menjadi sejarah baru karena berasal dari Solo, Jawa Tengah.

Pria yang juga menjabat Ketua Umum Tikus Pithi mengatakan PKR akan berkantor pusat di Jakarta. Adapun Solo sebagai pelopor dari berdirinya parpol yang akan ikut kontestasi pada pemilihan legislatif 2024.

"Ini manifestasi Panji-panji Hati Tikus Pithi Hanata Baris yang kemarin mencalonkan Bajo. Jadi untuk persiapan pemilu legislatif 2024," ungkap dia.

PKR sedang membentuk kepengurusan di tingkat kota, provinsi dan pusat. Pihaknya juga telah mengajukan pendaftaran badan hukum terkait pendirian parpol di Kemenkumham.

Tuntas mengatakan akan mendeklarasikan partainya tersebut setelah menerima surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Begitu nanti proses (SK) di Kemenkumham itu sudah turun secara administrasinya kita lakukan deklarasi," kata dia.

Baca juga: Diduga Palsukan Dukungan, Paslon Bajo Dilaporkan ke Bawaslu

PKR yang lahir dari wong cilik atau rakyat kecil diharapkan mampu mendobrak kemapanan demokrasi dan menghapuskan sistem dinasti di Indonesia.

"Jadi PKR ini mungkin unik dan beda dengan parpol yang sudah ada. Kita ingin mengangkat harkat wong cilik. Siapapun yang mempuntai potensi tidak harus berpikir punya dana besar dan sebagainya itu bisa kita calonkan menjadi anggota DPR dan sebagainya," tandasnya.

"Dan menghapuskan sistem dinasti di Indonesia. Termasuk memberikan peluang atau kesempatan di seluruh masyarakat. Intinya keadaulatan kembali ke tangan rakyat," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com