Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Jadi Parpol, Tikus Pithi Hanata Baris Dinilai Sulit Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu

Kompas.com - 20/08/2021, 22:36 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Organisasi kemasyarakat (ormas) Tikus Pithi Hanata Baris yang merupakan pengusung paslon lawan Gibran-Teguh dalam Pilkada Solo 2020 mendirikan partai politik.

Parpol yang mereka dirikan itu bernama Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). Mereka mendirikan parpol dengan tujuan bisa menjadi peserta pemilu pada 2024 mendatang.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto mengapresiasi langkah Tikus Pithi untuk bertransformasi dari ormas menjadi partai politik.

Namun, untuk menjadi parpol peserta pemilu tidak mudah.

Baca juga: Tikus Pithi Hanata Baris, Ormas Pengusung Paslon Penantang Gibran, Dirikan Parpol

Tikus Pithi harus memenuhi dua pintu agar partai yang didirikannya tersebut lolos sebagai peserta pemilu.

Pintu yang pertama adalah lolos pada tahap verifikasi untuk mendapatkan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu syaratnya juga tidak mudah. Mungkin yang cukup sulit dipenuhi itu harus memiliki kepengurusan 60 persen dari jumlah provinsi se-Indonesia. 50 persen jumlah kabupaten dalam provinsi yang dimaksud. Lalu 25 persen kecamatan pada kabupaten yang dimaksud. Itu tidak mudah," kata Agus dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto.

Berdasarkan Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam Pasal 2 disebutkan parpol dibentuk 30 orang warga negara Indonesia, pendirian parpol harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, ada lambang, bendera, visi misi, dan lain-lain.

"Itu agak mudah, tapi pengurus beserta kantornya itu agak sulit. Jadi itu nanti akan diverifikasi Kementerian Hukum dan HAM beru dikeluarkan SK sebagai partai berbadan hukum," kata dia.

Baca juga: Tak Hadirkan Jurkam, Paslon Lawan Gibran Andalkan Komunitas Tikus Pithi

Kemudian pintu kedua parpol berbadan hukum ini akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu. Berbeda dengan parpol yang lolos pada pemilu 2019.

"Kalau kita baca diputusan MK partai-partai yang sudah sekarang ada tidak diverifikasi itu menjadi peserta pemilu, tapi untuk partai baru diverifikasi lagi. Jadi ada dua pintu penuhi dulu Tikus Pithi untuk bisa sampai menjadi peserta pemilu," terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com