Cara mengetahui pinjol ilegal
Ada sejumlah ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai, yakni tidak memiliki izin resmi, tidak ada pengurus dan alamat kantor yang jelas, hingga pemberian pinjaman sangat mudah.
Kemudian, informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga/biaya pinjaman tidak terbatas dan total pengembalian dan denda yang tidak terbatas.
Tak hanya itu, pinjol ilegal juga akan melakukan cara kasar dalam penagihan.
“Selain itu, akses seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin dan pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI,” jelasnya.
Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal dan Ketidaktahuan Masyarakat
Aman menjelaskan bahwa AFPI telah menetap kode etik yang harus dilakukan pinjol, termasuk tentang batasan bunga.
“Kita ada asosiasi pengusaha fintech (AFPI) yang menyusun kode etik untuk kegiatan fintech legal. Sudah ditetapkan bunga maksimal 0,8 persen per hari. Tinggi maksimal bunga 100 persen dari pokok pinjaman sudah ada plafonnya,” ucapnya.
Termasuk pula pinjol harus mendapatkan izin konsumen untuk melakukan penawaran melalui saluran pribadi.
Selain itu, pinjol juga harus mendapatkan izin AFPI saat melakukan penagihan.
“Kemudian akses hanya camera, microphone dan location, risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, memiliki layanan pengaduan konsumen, dilarang melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lainnya) tanpa izin pengguna, pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI,” ujarnya.
Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal