KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih merajalela. Banyak masyarakat yang terjerat lantaran kurangnya pemahaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan enam tips untuk masyarakat yang akan meminjam di pinjaman online, supaya terhindar dari jerat pinjol ilegal:
1. OJK meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu website ojk.go.id. Di sana tercantum penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 121 penyelenggara per 27 Juli 2021.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, jika masyarakat telanjur meminjam di pinjol, maka segera lunasi dan melaporkan ke ke Satgas Waspada Investasi (SWI).
2. Jika terpaksa meminjam uang dari pinjaman online, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya,” kata Aman kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
“Kemudian apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi,pelecehan) maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, beritahu semua kontak di HP bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” tambahnya
6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah dan DIY dapat menghubungi Contact Center OJK Kantor Regional 3 ke nomor telepon 08112600051 dan 08112673777. Dapat diakses pada pukul.09.00-15.00 WIB,” ujar dia.
Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal, OJK Jateng dan DIY Perangi dengan Literasi