Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips dari OJK agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal

Kompas.com - 20/08/2021, 19:00 WIB
Riska Farasonalia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih merajalela. Banyak masyarakat yang terjerat lantaran kurangnya pemahaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan enam tips untuk masyarakat yang akan meminjam di pinjaman online, supaya terhindar dari jerat pinjol ilegal:

1. OJK meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu website ojk.go.id. Di sana tercantum penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 121 penyelenggara per 27 Juli 2021.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, jika masyarakat telanjur meminjam di pinjol, maka segera lunasi dan melaporkan ke ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

2. Jika terpaksa meminjam uang dari pinjaman online, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya,” kata Aman kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

“Kemudian apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi,pelecehan) maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, beritahu semua kontak di HP bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” tambahnya

6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

“Untuk masyarakat Jawa Tengah dan DIY dapat menghubungi Contact Center OJK Kantor Regional 3 ke nomor telepon 08112600051 dan 08112673777. Dapat diakses pada pukul.09.00-15.00 WIB,” ujar dia.

Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal, OJK Jateng dan DIY Perangi dengan Literasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com