Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Pembunuhan Pria di Jembatan Merah Putih Ambon Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 20/08/2021, 18:58 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com - Dua tersangka pembunuhan Firman alias La Tole (20) di Jembatan Merah Putih, Ambon, yakni AP (21) dan RB (16) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kedua tersangka sebelumnya telah ditangkap di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, usai membunuh korban dengan melempar dari atas Jembatan Merah Putih pada Kamis (19/8/2021). 

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nuhgraha Simatupang mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.

“Penerapan pasal adalah 338 KUHP kami lagi coba lengkapi dengan keterangan dari saksi-saksi lain, apakah bisa untuk ditambah pasal 340 ataukah tidak,” kata Leo kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).  

Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Mayat Pria yang Tergeletak di Jembatan Merah Putih Ambon

Adapun bunyi Pasal 338: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Leo mengaku saat ini pihaknya masih terus meminta keterangan dari sejumlah saksi sebagai pertimbangan untuk memasukan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana guna menjerat kedua tersangka.

Adapun bunyi Pasal 340: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara”.

“Untuk Pasal 338 ancamannya 15 tahun, kalau Pasal 340 kita terapkan ancamannya seumur hidup dan minimal 20 tahun. Jadi bisa sampai seumur hidup, ini kita masih lengkapi keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Pelaku Lempar Korban dari Jembatan Merah Putih Ambon, Polisi: Ingin Menghilangkan Jejak

Aksi pembunuhan Firman bermula saat dua tersangka bersama korban menggelar pesta miras di sebuah hotel di Ambon pada Rabu (18/8/2021) malam.

Saat itu sempat terjadi salah paham antara korban dan kedua tersangka. Saat keluar dari hotel hendak pulang ke Waiheru, kedua tersangka dan korban yang berboncengan dengan satu motor juga kembali salah paham.

Akibatnya, kedua tersangka menganiaya korban hingga pingsan dan membuang korban dari atas Jembatan Merah Putih. Usai kejadian itu kedua tersangka langsung kabur.

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyiannya di Desa Seith, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat pagi tadi.

Baca juga: Dikira Bunuh Diri, Pria Ini Ternyata Dibuang 2 Temannya dari Atas Jembatan Usai Pesta Miras

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Korban dibuang dari atas jembatan pada Kamis (19/8/2021) dini hari pukul 03.30 WIT. Tersangka mengaku sengaja membuang korban untuk menghilangkan jejak. 

Awalnya kedua tersangka bermaksud membuang rekannya itu ke laut, tetapi korban malah jatuh tepat di atas pondasi penyangga jembatan.

Akibatnya kepala korban hancur dan kaki serta tangannya patah.

Jasad korban ditemukan warga pada Kamis pagi dan langsung dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Ambon. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com