KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial HR (20), warga Desa Sari, Demak, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, DA (19), yang tengah hamil enam bulan di sebuah hotel.
Setelah membunuh korban, kata polisi, HR membuang jasad DA ke tanggul Sungai Wulan, Senin (16/8/2021).
Di hadapan polisi, HR mengaku cemburu karena kekasihnya itu pergi ke hotel dengan pria lain.
"Saya lihat dengan mata saya sendiri, dia pergi ke hotel bersama pria lain. Saya panas dan cemburu, karena itu membunuhnya," ujar HR.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Sebut Korban Diduga Dipukul dengan Kayu Cucian
Menurut polisi, pelaku membunuh DA dengan cara menjerat di bagian leher dengan tali. Setelah itu pelaku membuang jasad korban ke tanggul sungai.
Jasad DA akhirnya ditemukan warga sekitar dan membuat gempar. Polisi yang tiba segera melakukan penyelidikan.
"Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kita ringkus. Hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak,pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka," ungkap Kapolres Budi.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 17 Orang Diperiksa Polisi
Dari penyelidikan sementara, pelaku membunuh korban di saat terlelap tidur setelah sebelumnya berhubungan intim.
polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Pembunuhan ini telah direncanakan. Tersangka diancam hukuman seumur hidup," kata Budi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).
(Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.