Dari penyelidikan sementara, pelaku membunuh korban di saat terlelap tidur setelah sebelumnya berhubungan intim.
polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Pembunuhan ini telah direncanakan. Tersangka diancam hukuman seumur hidup," kata Budi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).
(Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.