Kemudian, tulisan terdakwa tersebar di media sosial.
Baca juga: Jokowi Berikan Bantuan Rumah untuk Para Istri Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur
Unggahan itu kemudian dibaca oleh saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut dari Lantamal I Belawan.
Atas perintah dari Komandan Pom AL, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.
"Karena postingan atau tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respons negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402, di mana seluruh awak KRI gugur," kata jaksa Endang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.