MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Imam Kurniawan dituntut 1 tahun penjara karena melecehkan istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/8/2021).
Dalam surat tuntutan, jaksa Endang Pakpahan menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Baru Menikah 2 Bulan, Istri Awak Nanggala-402: Suami Saya Sudah Tenang di Sisi Allah, Bu...
"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa," ucap Endang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat.
Selain pidana penjara, terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Istri Awak Nanggala-402 Akan Melahirkan, Pemkab Bantul Siapkan Fasilitas Lengkap
Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Menurut jaksa, kasus pelecehan ini bermula pada 25 April 2021 lalu.
Saat itu, terdakwa membuka akun Facebook miliknya.
Kemudian, dia melihat unggahan grup Facebook dengan nama grup “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) berisi tulisan, "Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol,”.
Terdakwa sebagai anggota yang tergabung dalam grup Facebook itu membaca unggahan tersebut dan langsung menuliskan komentar yang melecehkan istri awak kapal yang tenggelam itu.