Usai dicabuli, korban yang kesakitan kemudian pulang ke rumah dan menyampaikan kepada kedua orangtuanya.
Merasa tak terima, orangtua korban lalu pergi ke Mapolres Malaka untuk membuat laporan kepada polisi.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
"Kita tangkap pelaku kemarin dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"imbuhnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.