KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk pria berinisial ATM (38), asal Dusun Lailmeni, Desa Naiusu, Kecamatan Rinhat.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap karena mencabuli ponakannya sendiri berinisial B (15).
"Korban ini masih anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Masuk ke Wilayah Indonesia Tanpa Dokumen, 352 Warga Timor Leste Dideportasi
Jamari menuturkan, kejadian itu bermula ketika B bermain sendirian di rumah pelaku. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi.
Menurut Jamari, pelaku yang memang sudah punya rencana untuk mencabuli B, kemudikan mendekati B.
Pelaku lalu menggerayangi tubuh dan membuka paksa pakaian korban.
"Waktu kejadian, di dalam rumah tidak ada orang sehingga pelaku langsung mencabuli korban," kata Jamari.
Baca juga: Tabungan Kholil Rp 36 Juta Raib, Hanya Tersisa Rp 98.000, Bermula Dapat Kabar Hadiah Voucer Pulsa