Namun, kematian korban menimbulkan kecurigaan warga setempat.
Warga kemudian melaporkan ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) melalui UPTD PPA Kepulauan Meranti.
Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada jasad anak perempuan itu, Kepala UPTD PPA Kepulauan Meranti Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematian korban.
Lalu, ia melakukan koordinasi ke unit PPA Polres Kepulauan Meranti.
Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi pun melakukan pembongkaran makam yang sudah dikuburkan selama dua hari untuk dilakukan otopsi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh pelaku RN.
"Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.