BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai tindakan M Yunus Wahyudi, terdakwa perkara berita bohong atau hoaks tentang Covid-19 sudah melecehkan dan mencederai pengadilan.
Yunus diketahui hendak menyerang Ketua Hakim Khamozaru Waruwu usai sidang vonis di PN Banyuwangi, Kamis (19/8/20211).
"Ini sudah bisa disebut pelecehan atau penghinaan keagungan dari pengadilan karena setiap warga negara harus menghormati peradilan," kata Humas PN Banyuwangi Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).
PN Banyuwangi, kata Didiek, sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas.
PN Banyuwangi sedang mengkaji apakah akan melaporkan Yunus ke polisi.
Baca juga: Blitar Bumi Bung Karno: Kisah Tanah Pusara yang Gerowong akibat Peziarah (Bagian 2)
Saat ini, PN Banyuwangi masih menunggu arahan dari Pengadilan Tinggi di Surabaya untuk langkah selanjutnya.
"Kita masih berkoordinasi, tindakan apa yang akan dilakukan terhadap insiden kemarin. Kami masih minta petunjuk ke pimpinan kami di Surabaya dan MA," kata dia.
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19, M Yunus Wahyudi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).
Sesaat usai dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang hakim.
Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.
Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu empat tahun penjara.
"Vonisnya tiga tahun," kata Didiek di PN Banyuwangi, Kamis.
Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Yunus dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hakim memutus Yunus bersalah dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.