Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Berita Hoaks Covid-19 Serang Hakim, PN Banyuwangi: Ini Melecehkan Pengadilan

Kompas.com - 20/08/2021, 13:39 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai tindakan M Yunus Wahyudi, terdakwa perkara berita bohong atau hoaks tentang Covid-19 sudah melecehkan dan mencederai pengadilan.

Yunus diketahui hendak menyerang Ketua Hakim Khamozaru Waruwu usai sidang vonis di PN Banyuwangi, Kamis (19/8/20211).

"Ini sudah bisa disebut pelecehan atau penghinaan keagungan dari pengadilan karena setiap warga negara harus menghormati peradilan," kata Humas PN Banyuwangi Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).

PN Banyuwangi, kata Didiek, sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas.

PN Banyuwangi sedang mengkaji apakah akan melaporkan Yunus ke polisi.

Baca juga: Blitar Bumi Bung Karno: Kisah Tanah Pusara yang Gerowong akibat Peziarah (Bagian 2)

Saat ini, PN Banyuwangi masih menunggu arahan dari Pengadilan Tinggi di Surabaya untuk langkah selanjutnya.

"Kita masih berkoordinasi, tindakan apa yang akan dilakukan terhadap insiden kemarin. Kami masih minta petunjuk ke pimpinan kami di Surabaya dan MA," kata dia.

Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19, M Yunus Wahyudi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Sesaat usai dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang hakim.

Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

 

Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang. 

Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu empat tahun penjara.

"Vonisnya tiga tahun," kata Didiek di PN Banyuwangi, Kamis.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Yunus dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hakim memutus Yunus bersalah dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Regional
Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com