KOMPAS.com - Kristina, siswi kelas 11 SMAN 1 Mamasa, Sulawesi Barat, sedianya terpilih untuk mewakili provinsinya sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam seleksi, Kristina berada di peringkat pertama.
Namun, ia gagal melanjutkan langkahnya karena dinyatakan positif Covid-19 melalui tes polymerase chain reaction (PCR).
Posisi Kristina sebetulnya diganti oleh Nuraliyah, siswi asal Kota Pasangkayu, yang menjadi cadangannya.
Akan tetapi, bukan Aliyah yang ditugaskan ke Jakarta.
Kasus ini lantas ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) usai keluarga Kristina melaporkannya.
Baca juga: Ini Temuan Ombudsman Sulbar soal Dugaan Malaadministrasi Penggantian Calon Paskibraka
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, berdasar hasil penyelidikan, pihaknya menemukan tiga dugaan malaadministrasi yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar.
"Tiga malaadministrasi itu di antaranya tidak patut dilakukan oleh dinas (Dispora). Kemudian penyimpang prosedur kan mestinya haknya orang (cadangan), kok orang lain yang diambil," jelasnya, Kamis (19/8/2021).
Melansir Antara, Dispora Sulbar tidak patut melakukan pergantian Paskibraka yang sudah ditetapkan melalui berita acara yang bertandatangan Kepala Dinas Dispora Sulbar.
Baca juga: Lolos Seleksi Namun Tak Jadi ke Istana Wakili Sulbar, Kristina Tolak Jadi Paskibraka Provinsi
Lukman menuturkan, dugaan malaadminstrasi selanjutnya yakni penyimpangan prosedur.
Kata Lukman, penggantian yang dilakukan Dispora tidak sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 terkait dengan penyelenggaraan Paskibraka.
Selain itu, dugaan malaadministrasi lainnya menyangkut ketidakkompetenan.
Menurut Lukman, pejabat tersebut seharusnya tidak berkata bahwa dia lupa ada cadangan.
"Makanya dikatakan pejabat ini tidak kompeten dengan tugas-tugas itu," ungkapnya.
Baca juga: Cerita 2 Anggota Paskibraka Asal Sulbar Gagal ke Istana Negara karena Positif Covid-19
Ombudsman menyarankan agar ada pembinaan disiplin dan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat Dispora.
Baca juga: Kata Ombudsman soal Kejanggalan Proses Pergantian Anggota Paskibraka Sulbar karena Positif Covid-19
Selain itu, Ombudsman juga meminta Pemprov Sulbar melalui Dispora untuk melakukan upaya persuasif dan solutif terhadap keluarga Nuraliyah yang hak-haknya dihilangkan sebagai peserta calon Paskibraka.
ntuk menjalankan saran ini.
Meski tidak wajib, tetapi bila tidak dijalankan, Lukman bakal melaporkannya kepada Ombudsman RI (ORI) untuk mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya wajib dilaksanakan.
"Nah kalau mereka tidak indahkan itu sudah berhadapan Kementerian Dalam Negeri sampai ke presiden," sebut Lukman.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.