Selain itu Riswan mengaku gambar tersebut masih berupa desai dan masih belum sempat dicetak dalam bentu kaus.
"Setelah diinterogasi, pemilik akun mengakui semua perbuatannya mengunggah postingan tersebut," kata Adhi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Adhi mengatakan jika Riswan sudah menghapus unggahan tersebut.
"Pemilik akun juga telah menghapus postingan tersebut dari akun Twitternya," terangnya.
Baca juga: Bupati Lindra Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Penyaluran Bansos di Tuban
Penangkapan Riswan dikritik sejumlah pihak. Salah satunya dari Institut Criminal Justice Reform (ICJR).
ICJR mendorong agar Komisi III DPR RI dan Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu ICJR meminta agar Kapolri memberi penjelasan terkait tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.
Pihak ICJR juga meminta Jokowi mengevaluasi kinerja Kapolri berkenaan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Gara-gara Dana Bansos Tak Dicairkan Semua, Risma Marah Saat Berkunjung ke Tuban: Ini Saya Bongkar...
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.