Pihaknya juga telah mengajukan pendaftaran badan hukum terkait pendirian parpol di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tuntas mengatakan akan mendeklarasikan partainya tersebut setelah menerima surat keputusan (SK) Kemenkumham terkait pengesahan badan hukum PKR.
"Begitu nanti proses (SK) di Kemenkumham itu sudah turun secara administrasinya kita lakukan deklarasi," kata dia.
Baca juga: Real Count KPU Pilkada Solo Data 92,53 Persen, Gibran-Teguh 86,5 Persen dan Paslon Bajo 13,5 Persen
PKR yang lahir dari wong cilik atau rakyat kecil diharapkan mampu mendobrak kemapanan demokrasi di Indonesia.
"Jadi PKR ini mungkin unik dan beda dengan parpol yang sudah ada. Kita ingin mengangkat harkat wong cilik. Siapapun yang mempuntai potensi tidak harus berpikir punya dana besar dan sebagainya itu bisa kita calonkan menjadi anggota DPR dan sebagainya," tandasnya.
"Dan menghapuskan sistem dinasti di Indonesia. Termasuk memberikan peluang atau kesempatan di seluruh masyarakat. Intinya keadaulatan kembali ke tangan rakyat," tambah dia.
Sebagaimana diketahui, Tikus Pithi Hanata Baris pernah mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 di 25 kabupaten dan kota di Indonesia.
Banyaknya persyaratan dan aturan yang dipersyaratkan KPU, hanya pasangan calon kepala daerah yang diusung di Solo yang dinyatakan lolos maju Pilkada 2020.
Baca juga: Diduga Palsukan Dukungan, Paslon Bajo Dilaporkan ke Bawaslu
Pasangan itu adalah Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Pilkada 2020.
Namun, pasangan yang diusung Tikus Pithi harus kalah dengan pasangan yang diusung PDI-P, Gibran-Teguh.
Pasangan Gibran-Teguh menang telak dengan perolehan 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan pasangan Bajo memperoleh 35.055 suara atau 13,45 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.