Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditangkap, Pemuda yang Tawarkan Kaus Jokowi "404: Not Found" di Tuban Akhirnya Dibebaskan

Kompas.com - 19/08/2021, 20:52 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Riswan (29) akhirnya dibebaskan usai sempat diamankan polisi lantaran menawarkan kaus bergambar mural wajah mirip Presiden Jokowi '404:Not Found' di media sosial.

Pemuda asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang memiliki usaha konveksi itu menawarkan kaus tersebut melalui unggahan di akun Twitter miliknya @OmBrewoks3, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: DPR dan Presiden Diminta Panggil Kapolri Usai Penjual Kaos 404: Not Found Ditangkap

Unggahan desain kaus tersebut juga ditulis dalam kicauannya, 'Karena ada yg mention sy. maka sy coba buat design kaos kayak gini. Kira2 ada yg minat kaosnya? Warna bisa request sesuai keinginan. Bantu re-tweet ya teman2. Terima kasih'.

Selain itu, akun @OmBrewoks3 juga mengunggah dua foto orang yang diberi keterangan, 'Jika para hakim sdh tdk bisa lg membedakan mana yang hag mana yang batihil, utk apa da hakim? Jika polisi sdh tdk bisa membedakn mana yg harus ditangkap & mana yang harus bebas lbh baik bubarkan saja polisi, wahai para pejabat tunjukan wujud asli kalian, kalo kalian benci terhadap ulama'

Baca juga: Ramai Mural Jokowi 404: Not Found dan Deretan Mural yang Dihapus Petugas

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, informasi tersebut diketahui berdasarkan laporan Dittipidsiber Polda Jatim yang menemukan akun twitter @OmBrewoks3 diduga membuat ujaran kebencian.

Usai memperoleh data pemilik akun atas nama Riswan Bin Samiro, petugas Satreskrim Polres Tuban mendatangi alamat rumah dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban.

"Setelah diinterogasi, pemilik akun mengakui semua perbuatannya mengunggah postingan tersebut," kata Adhi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Adhi mengungkapkan, pelaku berdalih unggahan desain kaus bergambar mural wajah mirip Jokowi itu semata untuk jualan.

Dalam pengakuannya, Riswan menyebut unggahannya itu masih berupa desain dan belum sempat mencetaknya menjadi kaus.

Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tuban, lanjut Adhi, pelaku pun menyadari kesalahannya dan meminta maaf melalui rekaman video kepada institusi kehakiman dan kepolisian serta masyarakat Indonesia.

Pelaku juga membuat surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang disaksikan oleh Aji Agus Wiyoto, Kepala Desa Karangagung.

"Pemilik akun juga telah menghapus postingan tersebut dari akun Twitternya," terangnya.

Setelah pelaku bertindak kooperatif dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, pelaku pun diizinkan untuk pulang namun tetap dalam pengawasan polisi.

Baca juga: Napi Lapas Tuban Jadi Tersangka Pemesan Ribuan Pil Koplo, Pengirim Masih Buron

Sebelumnya, penangkapan terhadap penjual kaus ini dikritik sejumlah pihak.

Salah satunya dari Institut Criminal Justice Reform (ICJR) yang mendorong agar Komisi III DPR RI dan Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ICJR meminta agar Kapolri memberi penjelasan terkait tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.

Pihak ICJR juga meminta Jokowi mengevaluasi kinerja Kapolri berkenaan dengan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com