BIMA, KOMPAS.com - Kasus oknum prajurit TNI berinisial Serka S yang menghukum seorang pria menempelkan telinga ke knalpot sepeda motor racing di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir damai.
Korban juga telah membuat surat pernyataan tertulis di kantor Subdenpom Bima dan memintar Serka S yang kini ditahan agar segera dibebaskan.
"Korban sudah menandatangani pernyataan damai diatas meterai. Dalam surat pernyataan itu, korban dan keluarganya memutuskan tidak mengajukan gugatan dan meminta tersangka segera dibebaskan," kata Komandan Intel Kodim 1608 Bima Letda Husen saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Viral, Video Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot, Ini Ceritanya
Kasus ini sempat viral di media sosial karena pelaku memaksa korban menempelkan telinganya ke knalpot sebagai sanksi lantaran pria tersebut memasang knalpot bising di sepeda motornya.
Husen memastikan, proses damai antara korban dan Serka S tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Menurut dia, pihak keluarga korban telah sepakat berdamai dan menempuh penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Didampingi keluarga, kata Husen, korban mengaku tidak akan melaporkan atau memperpanjang permasalahan dengan Serka S.
Baca juga: Oknum TNI AD yang Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Motor Ditahan
Keluarga korban menilai, lanjut Husen, tindakan Serka S dengan memberikan sanksi pemilik knalpot racing adalah bagian dari pembinaan.
Dengan pertimbangan itu, mereka sepakat untuk tidak melaporkan dan meminta kepada Subdenpom segera membebaskan tersangka S yang tengah ditahan. Korban juga meminta penyelidikan segera dihentikan.
"Korban serta orang tuanya ini datang sendiri ke kantor Subdenpom, meminta agar Babinsa ini (Serka S) dibebaskan. Keluarganya tidak keberatan dan tidak menuntut dalam bentuk apapun atas tindakan pembinaan Babinsa tersebut karena pembinaan tersebut membuat mereka sadar, katanya," ujar Husen.
Meski demikian, Husen memaparkan, penyelidikan kasus penganiayaan yang menjerat Serka S akan terus dilakukan hingga berkasnya dilimpahkan ke Mahkamah Militer.
Sebab, kasus oknum prajurit TNI ini merupakan pidana, dan pelaku juga tetap ditahan karena aksinya menghukum pria tersebut viral di Tiktok dan Twitter.
"Walaupun keluarga korban tidak menuntut apa-apa, tapi proses hukum tetap berjalan. Apalagi kasus ini sudah viral, jadi untuk menjawab bahwa TNI itu tidak memandang bulu, memililah-milah siapa pun, dimata hukum sama gitu loh. Nanti yang menentukan benar dan salah adalah Mahkama Militer. Jadi itulah disiplin militer, tidak bisa diintervensi," ujarnya.
Baca juga: Berawal dari Patroli Drone, TNI Gempur KKB dan Kuasai Markasnya, Ini yang Ditemukan
Sebelumnya, melalui keterangan resmi, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.
Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S) memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021)
"(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," imbuh Tatang.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.
Baca juga: Terjadi Kontak Senjata antara TNI dengan KKB di Gome, Papua
Dari razia itu, diamankan satu unit sepeda motor berikut dengan seorang pria selaku pemilik kendaraan.
Serka S kemudian memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang terpasang di sepeda motornya.
"Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.