Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Oknum TNI AD Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Motor Berujung Damai, Korban Minta Serka S Dibebaskan

Kompas.com - 19/08/2021, 18:22 WIB
Syarifudin,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kasus oknum prajurit TNI berinisial Serka S yang menghukum seorang pria menempelkan telinga ke knalpot sepeda motor racing di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir damai.

Korban juga telah membuat surat pernyataan tertulis di kantor Subdenpom Bima dan memintar Serka S yang kini ditahan agar segera dibebaskan.

"Korban sudah menandatangani pernyataan damai diatas meterai. Dalam surat pernyataan itu, korban dan keluarganya memutuskan tidak mengajukan gugatan dan meminta tersangka segera dibebaskan," kata Komandan Intel Kodim 1608 Bima Letda Husen saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Viral, Video Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot, Ini Ceritanya

Kasus ini sempat viral di media sosial karena pelaku memaksa korban menempelkan telinganya ke knalpot sebagai sanksi lantaran pria tersebut memasang knalpot bising di sepeda motornya.

Husen memastikan, proses damai antara korban dan Serka S tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Menurut dia, pihak keluarga korban telah sepakat berdamai dan menempuh penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Didampingi keluarga, kata Husen, korban mengaku tidak akan melaporkan atau memperpanjang permasalahan dengan Serka S.

Baca juga: Oknum TNI AD yang Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Motor Ditahan

Keluarga korban menilai, lanjut Husen, tindakan Serka S dengan memberikan sanksi pemilik knalpot racing adalah bagian dari pembinaan.

Dengan pertimbangan itu, mereka sepakat untuk tidak melaporkan dan meminta kepada Subdenpom segera membebaskan tersangka S yang tengah ditahan. Korban juga meminta penyelidikan segera dihentikan.

"Korban serta orang tuanya ini datang sendiri ke kantor Subdenpom, meminta agar Babinsa ini (Serka S) dibebaskan. Keluarganya tidak keberatan dan tidak menuntut dalam bentuk apapun atas tindakan pembinaan Babinsa tersebut karena pembinaan tersebut membuat mereka sadar, katanya," ujar Husen.

Meski demikian, Husen memaparkan, penyelidikan kasus penganiayaan yang menjerat Serka S akan terus dilakukan hingga berkasnya dilimpahkan ke Mahkamah Militer.

Sebab, kasus oknum prajurit TNI ini merupakan pidana, dan pelaku juga tetap ditahan karena aksinya menghukum pria tersebut viral di Tiktok dan Twitter.

"Walaupun keluarga korban tidak menuntut apa-apa, tapi proses hukum tetap berjalan. Apalagi kasus ini sudah viral, jadi untuk menjawab bahwa TNI itu tidak memandang bulu, memililah-milah siapa pun, dimata hukum sama gitu loh. Nanti yang menentukan benar dan salah adalah Mahkama Militer. Jadi itulah disiplin militer, tidak bisa diintervensi," ujarnya.

Baca juga: Berawal dari Patroli Drone, TNI Gempur KKB dan Kuasai Markasnya, Ini yang Ditemukan


Sebelumnya, melalui keterangan resmi, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.

Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com