Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan PBB Naik 3 Kali Lipat di Tengah Pandemi, PHRI Kota Blitar Protes

Kompas.com - 19/08/2021, 17:53 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Blitar mengeluhkan kenaikan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pemerintah kota. Kenaikan tagihan PBB itu mencapai tiga kali lipat.

Ketua PHRI Kota Blitar Anwar Sani menyayangkan keputusan Pemerintah Kota Blitar menaikkan pajak hingga tiga kali lipat di saat sektor usaha sedang menghadapi situasi terburuk akibat pandemi Covid-19.

"Ini teman-teman merasa keberatan. Kita minta keringanan ke Pak Wali," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Anwar mengatakan, PHRI Kota Blitar heran dengan kenaikan drastis tagihan PBB yang dilayangkan kepada mereka. Padahal Pemerintah Kota Blitar juga tahu usaha di sektor pariwisata sangat lesu.

Menurut Anwar, rata-rata hotel dan restoran di Kota Blitar saat ini hanya mendapatkan omzet 10 hingga 20 persen dari kondisi normal sebelum pandemi.

"Jadi penghasilan kami yang hilang selama pandemi ini 80 hingga 90 persen," ujarnya.

Baca juga: Cerita Pasutri yang Turun dari Motor dan Hormat Bendera di Gresik: Saya Pikir Awalnya Ditilang...

Meski menghadapi situasi berat, ujar Anwar, dari 14 hotel dan 40 restoran di Kota Blitar tidak ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka.

Kata Anwar, kebanyakan anggota PHRI Kota Blitar hanya mengurangi jam kerja karyawan untuk menurunkan beban upah yang harus ditanggung perusahaan.

"Kami sedang mati-matian berusaha untuk tidak melakukan PHK. Jadi kami mohon keringanan, bukan penambahan beban kenaikan pajak,“ ujarnya.

Anwar menambahkan, sejauh ini memang belum ada anggota PHRI yang sampai menutup usahanya lantaran situasi sulit akibat pandemi. Meskipun hal itu bukan berarti usaha sektor pariwisata dalam kondisi baik-baik saja.

Anwar menyebutkan, sebuah hotel di Kota Blitar terpaksa memutar otak agar tetap mendapat pemasukan. Pengelola hotel menjadikan halamannya sebagai tempat jasa cuci kendaraan.

"Tidak tutup, tapi hotelnya dipakai buat usaha carwash," ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris PHRI Kota Blitar Reza Hasjim yang juga manajer Hotel Patria Blitar menunjukkan contoh kenaikan tagihan PBB yang harus dibayar hotelnya.

Menurut Reza, sebelumnya Hotel Patria membayar PBB sekitar Rp 5 juta setiap tahun. Namun, kini tagihan yang harus mereka bayar mencapai Rp 16 juta.

"Teman-teman yang lain juga melaporkan kenaikan yang serupa," ujarnya.

Padahal, kata dia, dalam sehari hanya tiga hingga empat kamar hotel yang terisi. Jumlah itu jauh dibandingkan sebelum pandemi, mencapai 40 kamar terisi setiap hari.

Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, kata Reza, memberikan dampak sangat besar pada sektor perhotelan dan restoran yang bertumpu pada kunjungan wisatawan.

Sementara kebijakan pembatasan mobilitas warga, tambahnya, membuat kunjungan wisatawan ke Kota Blitar turun drastis.

Baca juga: Baliho Puan Maharani di Blitar Kembali Jadi Sasaran Vandalisme, Ini Kata PDI-P dan Polisi

"Daya tarik Kota Blitar adalah Makam Bung Karno, tapi sekarang Makam tutup. Padahal Makam tidak tutup pun sudah susah kami," ujarnya.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Widodo Sapto Johanes mengatakan, pemkot sedang melakukan pembaruan data obyek wajib pajak.

Berdasarkan pembaruan tersebut, ujarnya, dilakukan penghitungan ulang besaran pajak yang ditagihkan kepada wajib pajak termasuk pengelola hotel dan restoran.

Widodo menyebut, kenaikan tagihan disebabkan adanya perubahan peruntukan bangunan atau adanya renovasi bangunan yang berdampak pada bertambahnya luas bangunan yang menjadi obyek wajib pajak.

Meski demikian, tambahnya, BPKAD masih membuka adanya penyampaian keberatan atau klarifikasi penghitungan besaran pajak yang ditagihkan kepada wajib pajak.

"Jadi masih terbuka lebar jika ada yang meminta penghitungan ulang hingga meminta keringanan," ujarnya, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com